"Kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi umum, jadikan sebagai motivasi untuk hidup lebih baik lagi, "ujarnya.
Dikatakan Menteri bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adan menyampaikan, bahwa pemberian remisi umum kepada 3.636 Warga Binaan di provinsi Jambi pada hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, terdiri dari 3.610 narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 dan 26 narapidana yang mendapatkan remisi umum II."
Para narapidana tersebar pada 11 lapas/rutan yang ada di provinsi Jambi, secara khusus jumlah anak binaan yang mendapat pengurangan sebanyak 30 orang, mendapatkan remisi I sebanyak 28 orang dan remisi II sebanyak 2 orang, "ucap Kakanwil. (Diskominfo Provinsi Jambi
Artikel Terkait
Al Haris Telah Salurkan Beasiswa Sebesar Rp 14,2 M, Warga Berharap Merata Hingga Pelosok
Jaga Komitmen, Al Haris Tegaskan Panitia PPDB Tidak Menerima Titipan
Gubernur Al Haris Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada Rp 5,8 Miliar Kepada Korem 042/Gapu
Postingan Al Haris di Media Sosial di Komentari Netizen: Gaji Kami Belum Dibayar Wo
Perpanjangan Masa Jabatan, Al Haris Minta Kades Tingkatkan Kualitas Pembangunan
Dulu Jalur Darat, Kini Al Haris Komitmen Angkutan Batubara Jalur Sungai
Sejumlah Pejabat Eselon Pemprov Jambi di Tes Urine, Begini Kata Al Haris
Inflasi di Kerinci Masih Tinggi, Al Haris Minta ASN Membeli Beras Lokal
Hadir di Tengah Keluarga Besar Veteran Jambi, Gubernur Al Haris Berikan Mobil Operasional
Persiapan 17 Agustus, Al Haris Motivasi 54 Calon Paskibraka Jambi