Sanksi bagi perusahaan bisa berupa, danksi pidana lenjara dan denda yang sangat besar bagi pengurus atau korporasi.
Sementara sanksi perdata yakni Gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Untuk sanksi administratif: Pencabutan izin usaha, pembekuan izin, atau paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan.
Komitmen dan implementasi tanggung jawab pencegahan Karhutla oleh perusahaan sangat krusial untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan bisnis itu sendiri.
Artikel Terkait
Ikuti Rakor Penanggulangan Bencana Karhutla, Kapolda Jambi Sampaikan Ini
Edi Purwanto Minta Pemprov Panggil Pihak Perushaan Terkait Pencegahan Karhutla
Ancam Petugas Karhutla, Warga Desa Sungai Baung Diamankan Polisi
Edi Purwanto: Wilayah Rawan Karhutla di Mapping, Personil Pastikan Kesiapan Peralatan dan Logistik
Pimpin Apel Evakuasi Penanganan Karhutla, Kasad Dudung Minta Seluruh Komponen Bantu Kesulitan Masyarakat
Kapolda Jambi Ikuti Rapat Koordinasi Khusus Bahas Karhutla Bersama Menkopolhukam
Karhutla Milik Perusahaan Ikut Sumbang Kabut Asap, Ini Penegasan Fadhil Arief