Senin, 22 Desember 2025

Apel Siaga Darurat Karhutla, Wabup Bakhtiar Ingatkan Perusahaan

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 15:42 WIB
Apel Siaga Darurat Karhutla, Wabup Bakhtiar Ingatkan Perusahaan  (Gema Lantang)
Apel Siaga Darurat Karhutla, Wabup Bakhtiar Ingatkan Perusahaan (Gema Lantang)

Sanksi bagi perusahaan bisa berupa, danksi pidana lenjara dan denda yang sangat besar bagi pengurus atau korporasi.

Sementara sanksi perdata yakni Gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Untuk sanksi administratif: Pencabutan izin usaha, pembekuan izin, atau paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan.

Komitmen dan implementasi tanggung jawab pencegahan Karhutla oleh perusahaan sangat krusial untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan bisnis itu sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fadhil Arief Memberikan Apresiasi Kepada Para Lansia

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:34 WIB

Didepan Para Lansia, Fadhil Arief Sebut Begini

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:23 WIB

Pembukaan MTQ di Aro, Ini Pesan Fadhil Arief

Senin, 8 Desember 2025 | 11:45 WIB

Bersama sang Istri, Fadhil Arief Peringati Hari Guru

Rabu, 26 November 2025 | 09:16 WIB

Lagi - lagi Fadhil Arief Terima Penghargaan

Selasa, 11 November 2025 | 11:15 WIB
X