nasional

LPKNI Laporkan Dugaan Pelanggaran di Cagar Budaya ke Level Internasional

Kamis, 4 Desember 2025 | 23:56 WIB
Potret barisan truk pengangkut batu bara yang terparkir hanya berjarak beberapa meter dari lokasi percandian di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi. (Dok.LPKNI)

GEMA LANTANG, JAMBI -- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melaporkan dugaan pelanggaran di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan itu berdasarkan hasil investagasi yang dilakukan oleh timnya pada kawasan itu.

"Ini merupakan salah satu situs peninggalan sejarah dan peradaban Melayu Kuno yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan Indonesia." sebut Kurniadi, Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga: LPKNI Tunaikan Kepedulian di HUT ke-9, Bantu Warga Rawasari Bangkit

Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 259/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Muarajambi Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Sayangnya, Ketua Umum LPKNI tidak menjelaskan dengan rinci apa saja yang dilaporkan oleh lembaga perlindungan konsumen yang sudah memiliki puluhan cabang di Indonesia itu.

Ia hanya menjelaskan bahwa Cagar Budaya dan perlindungan konsumen memiliki hubungan erat yang tak dapat dipisahkan.

Baca Juga: ‎LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Skandal Suap Batubara di Jambi

"Harus dipahami Hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat terutama terwujud dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata dan perdagangan produk terkait, di mana hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri" imbuhnya.

Namun, ia mengisyaratkan bahwa banyaknya aktifitas perusahaan terutama Stockpile dan TUKS Batu Bara di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi menjadi dasar laporan LPKNI ke UNESCO.

Keberadaan Stockpile dan TUKS Batu Bara di wilayah itu diyakini dapat merusak peninggalan sejarah dan keberadaan Melayu Kuno.

Baca Juga: Maulana Disebut Harus Bertanggung Jawab Soal Mundurnya Direksi Siginjai Sakti

Kurniadi juga mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran itu tak hanya dilayangkan ke UNESCO, namun pihaknya juga melaporkan hal itu ke Dewan Internasional Monumen dan Situs (ICOMOS).

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB