“Barangnya akan dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Yang terlibat akan dilarang impor seumur hidup,” ujar Purbaya.
Baca Juga: 214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Soroti Modus Baru Kartel
Langkah ini, kata Purbaya, akan menutup celah praktik lama yang hanya berakhir pada pemusnahan barang tanpa tindak lanjut hukum.
“Ada kelemahan hukum di sana, dan itu yang akan kami perketat,” jelasnya.
Purbaya Pastikan Tak Ganggu Pedagang
Di sisi lain, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan melakukan razia ke pasar-pasar. Fokus penindakan hanya dilakukan di pintu masuk barang impor, bukan pada pedagang kecil.
“Saya tidak akan razia ke pasar, hanya di pelabuhan saja,” tegasnya.
Purbaya lantas memastikan pedagang masih bisa berjualan dengan menjual produk dalam negeri.
Baca Juga: Respons Bahlil soal Keluhan Motor ‘Brebet’ Setelah Isi Pertalite
“Kalau produksi dalam negeri hidup, mereka juga tetap untung. Masa kita biarkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati?” ungkapnya.
Hingga kini, upaya pemerintah memberantas impor pakaian bekas ilegal masih menjadi ujian integritas aparat di lapangan.
Terlebih, kini beredar narasi adanya 1.800 pelabuhan tikus dan dugaan suap di pelabuhan resmi, hal yang menunjukkan adanya ancaman serius terhadap industri tekstil nasional.