nasional

Umrah Mandiri Jadi Babak Baru Ibadah Warga RI di Tanah Suci

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:45 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Unsplash.com / Al-Insyirah)

“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, dan para atase semuanya otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” tegas Dahnil.

Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mematikan usaha biro perjalanan. Pemerintah, menurutnya, akan menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah agar tetap sehat.

Baca Juga: Gestur Diplomasi Prabowo Jadi Sorotan di KTT ASEAN

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegas Dahnil.

Adaptasi atas Kebijakan Arab Saudi

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah RI menilai regulasi baru ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah secara lebih fleksibel.

Menurut Dahnil, regulasi ini penting agar masyarakat tetap terlindungi meski memilih berangkat tanpa agen.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari," ungkap Dahnil.

"Untuk itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” imbuhnya.

Baca Juga: Trump Puji Prabowo: Bantu Amankan Perdamaian di Timur Tengah

Penolakan dari Asosiasi Travel

Di lain pihak, asosiasi dan biro perjalanan umrah hingga kini masih menolak kebijakan tersebut.

Sebagian dari mereka menilai, legalisasi umrah mandiri akan mengurangi peran travel resmi dan mengacaukan mekanisme keberangkatan yang selama ini sudah berjalan.

Kendati demikian, pemerintah berpendapat, praktik umrah mandiri sebenarnya telah berlangsung sebelum undang-undang ini disahkan.

Bedanya, kini ada payung hukum yang jelas untuk memastikan keamanan, ketertiban administrasi, dan perlindungan jamaah.

Termuat dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, menegaskan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB