nasional

Umrah Mandiri Jadi Babak Baru Ibadah Warga RI di Tanah Suci

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:45 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Unsplash.com / Al-Insyirah)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti langkah pemerintah yang resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan.

Meski begitu, langkah progresif ini tak luput dari pro dan kontra, terutama dari kalangan penyelenggara travel haji dan umrah yang khawatir bisnis mereka ikut tergerus.

Tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025, disebutkan, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Baca Juga: Beda Gaya Main era Patrick Kluivert vs STY di Balik Kekosongan Kursi Pelatih

Artinya, untuk pertama kalinya, negara memberi ruang hukum bagi umat Islam Indonesia yang ingin beribadah tanpa perantara biro.

Bagi sebagian masyarakat, keputusan ini disambut sebagai bentuk kebebasan, di sisi lain, bagi pelaku usaha travel, kebijakan ini dinilai berisiko besar terhadap kelangsungan bisnis yang selama ini menopang jutaan pekerja.

Perihal itu, kini, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, dilegalkannya umrah mandiri justru memperkuat perlindungan negara terhadap jemaah.

“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, secara otomatis terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Lantas, apa saja poin-poin kritis terkait kebijakan umrah mandiri bagi warga RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Viral Pengeroyokan TKA Bikin Cemas Pekerja di Morowali

Soal Perlindungan Jemaah di Tanah Suci

Dahnil menjelaskan, legalisasi umrah mandiri berarti seluruh unsur pemerintah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Luar Negeri yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan jemaah.

Hal ini bermula dari keprihatinan sebagian publik terkait keberlangsungan warga RI yang berangkat menunaikan ibadah Haji dan Umrah di Arab Saudi.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB