GEMA LANTANG -- Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.
Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah di Tanah Air.
Kepastian ini disampaikan Dahnil menanggapi kekhawatiran sejumlah pelaku usaha travel pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang memuat legalisasi umrah mandiri.
Pemerintah Jamin Ekosistem Travel Tetap Terlindungi
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya pada Sabtu 25 Oktober 2025.
Baca Juga: Banjir Genang Semarang hingga Grobogan, Gubernur Jateng Bikin Sodetan
Menurut Dahnil, pemerintah akan turun tangan untuk memastikan keberlangsungan pelaku usaha perjalanan ibadah umrah tetap terjaga.
Salah satunya dengan melarang pihak di luar biro perjalanan resmi menghimpun calon jemaah.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Maskun Sopwan Nahkodai JMSI Jambi 2025-2030
Dahnil menambahkan, pemerintah akan menindak tegas apabila ditemukan praktik ilegal yang dilakukan pihak-pihak tak berwenang.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.
Wakil menteri haji itu menjelaskan, kebijakan umrah mandiri justru merupakan bentuk perlindungan bagi jemaah sekaligus upaya adaptif terhadap perubahan sistem dan kebijakan ibadah di Arab Saudi.
Pemerintah, kata Dahnil, ingin memastikan jemaah umrah yang berangkat secara mandiri juga mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan yang layak.