Beberapa di antaranya bahkan berasal dari hasil kerja Sandra di dunia hiburan sejak 2010.
Aset yang Disita dari Tas hingga Deposito
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga sempat menetapkan sejumlah barang milik Harvey dan keluarganya dirampas untuk negara.
Dari daftar tersebut, terdapat aset atas nama Sandra Dewi yang ikut disita. Barang-barang itu meliputi 88 tas branded, 141 perhiasan, beberapa properti di Jakarta dan Tangerang, hingga deposito senilai Rp33 miliar.
Selain itu, kendaraan mewah seperti Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus juga termasuk dalam daftar penyitaan.
Baca Juga: Mengintip 4 Program Pendidikan Presiden Prabowo
Hakim berpendapat seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Pengakuan Sandra di Persidangan
Sandra Dewi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya menjelaskan asal-usul deretan tas mewah yang kini menjadi objek sengketa.
Istri Harvey Moeis itu menegaskan sebagian besar tas didapat dari hasil endorsement sejak 2012 silam.
“Di tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia yang memberikan saya tas sebagai bentuk promosi. Setiap barang datang, saya posting sesuai nilai kontraknya. Ini sudah saya jalani selama sepuluh tahun,” kata Sandra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Kebijakan Maulana 'Melembut' Usai Diterpa Gelombang Protes
Kendati demikian, Sandra menilai kerja sama endorsement itu tidak tertulis secara kontrak. Semua dokumentasi hanya berupa unggahan di akun media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut.
Sandra berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti aktivitas tersebut sebagai bentuk kerja sah dan bukan hasil dari tindak pidana.
Hingga kini, publik menanti putusan yang akan menentukan apakah aset atas nama Sandra Dewi dapat dikembalikan atau tetap dirampas untuk negara.
Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.