Senin, 22 Desember 2025

Harvey Moeis Minta Aset Milik Istri yang Dirampas Kejagung Bisa Kembali

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah. (X.com/@SandraDewi88)
Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah. (X.com/@SandraDewi88)

Beberapa di antaranya bahkan berasal dari hasil kerja Sandra di dunia hiburan sejak 2010.

Aset yang Disita dari Tas hingga Deposito

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga sempat menetapkan sejumlah barang milik Harvey dan keluarganya dirampas untuk negara. 

Dari daftar tersebut, terdapat aset atas nama Sandra Dewi yang ikut disita. Barang-barang itu meliputi 88 tas branded, 141 perhiasan, beberapa properti di Jakarta dan Tangerang, hingga deposito senilai Rp33 miliar.

Selain itu, kendaraan mewah seperti Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus juga termasuk dalam daftar penyitaan. 

Baca Juga: Mengintip 4 Program Pendidikan Presiden Prabowo

Hakim berpendapat seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Pengakuan Sandra di Persidangan

Sandra Dewi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya menjelaskan asal-usul deretan tas mewah yang kini menjadi objek sengketa. 

Istri Harvey Moeis itu menegaskan sebagian besar tas didapat dari hasil endorsement sejak 2012 silam.

“Di tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia yang memberikan saya tas sebagai bentuk promosi. Setiap barang datang, saya posting sesuai nilai kontraknya. Ini sudah saya jalani selama sepuluh tahun,” kata Sandra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: ‎Kebijakan Maulana 'Melembut' Usai Diterpa Gelombang Protes ‎

Kendati demikian, Sandra menilai kerja sama endorsement itu tidak tertulis secara kontrak. Semua dokumentasi hanya berupa unggahan di akun media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut. 

Sandra berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti aktivitas tersebut sebagai bentuk kerja sah dan bukan hasil dari tindak pidana.

Hingga kini, publik menanti putusan yang akan menentukan apakah aset atas nama Sandra Dewi dapat dikembalikan atau tetap dirampas untuk negara. 

Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X