nasional

Pajak Uang Pensiun dan Pesangon Digugat ke MK, UU HPP Dinilai Langgar Keadilan

Senin, 13 Oktober 2025 | 18:44 WIB
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon. (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sebanyak 9 karyawan swasta menggugat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, mereka menilai aturan pajak atas pesangon dan uang pensiun tidak adil karena memberatkan pekerja yang sudah tidak lagi produktif.

Gugatan itu terdaftar di MK pada Jumat, 10 Oktober 2025, dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025. 

Para pemohon berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta yang terdiri atas Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Dalam aduannya, mereka menggugat Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU HPP. Pasal 4 ayat 1 menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun. Sedangkan Pasal 17 menerapkan tarif progresif atas penghasilan tersebut.

Baca Juga: Uang Pensiun Seumur Hidup Digugat ke MK, Begini Respons DPR

“Pemohon adalah para karyawan bank swasta yang sedang bekerja atau sudah memasuki masa pensiun sehingga secara langsung dan nyata mengalami kerugian konstitusional,” demikian tertulis dalam berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi MK pada Senin, 13 Oktober 2025.

Lantas, apa saja poin-poin kritis dalam gugatan UU HPP ke MK? Berikut ini sederet fakta di antaranya:

Tabungan Hidup yang Dipajaki

Para pemohon menilai uang pesangon dan pensiun tidak bisa disamakan dengan penghasilan baru.

Bagi mereka, dana itu merupakan hak normatif dan bentuk penghargaan terakhir setelah bertahun-tahun bekerja.

Menurut para pemohon, pajak atas pesangon dan pensiun sama saja dengan memajaki kembali hasil kerja yang sudah dikenakan pajak saat mereka masih aktif bekerja. 

“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan atau pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun,” ujar pemohon dalam berkas gugatan.

Baca Juga: MK Tegaskan Syarat Capres hingga Cakada Tetap Minimal SMA

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB