Kasus pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Program tersebut bertujuan menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah di seluruh Indonesia, namun kini justru terseret dugaan korupsi.
Baca Juga: Roadshow Sosialisasi Program 13 Tahun Wajib Belajar, Ini Pesan Zulva Fadhil
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, langkah hukum terhadap Nadiem Makarim akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi.