nasional

Alasan Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Senin, 13 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok.Kemendikbud)

Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025, dengan menghadirkan kuasa hukum Nadiem dan perwakilan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan tanpa dasar kerugian negara yang jelas. 

Mereka juga menyebut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tersebut.

“Ini BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” ujar kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum. 

Jaksa menyebut alat bukti yang dikantongi meliputi dokumen pengadaan, hasil pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli.

“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” kata Jaksa Kejaksaan Agung, Roy Riyadi pada Jumat 10 Oktober 2025.

Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak cukup kuat untuk menggugurkan penetapan tersangka. 

Dalam konteks praperadilan, majelis hanya menilai aspek prosedural, bukan substansi perkara, sehingga keberatan Nadiem dinilai tidak relevan dengan mekanisme praperadilan.

Baca Juga: Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dan Arah Kebijakan Baru

Kasus Chromebook Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Setelah putusan ini, status tersangka Nadiem tetap berlaku. Mantan Mendikbudristek itu kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. 

Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB