GEMA LANTANG, JAKARTA -- Selama beberapa waktu terakhir, telah terjadi aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia.
Guna mengakomodasi aksi unjuk rasa tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan untuk membuat area khusus yang memang difungsikan sebagai tempat demo.
Usulan tersebut muncul dengan pertimbangan bahwa aksi demo tak boleh mengganggu aktivitas orang lain, meski penyampaian aspirasi dijamin oleh Undang-Undang.
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menjerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan
“Kantor yang besar seperti DPR RI, halamannya kan luas, jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan. Mengganggu kenyamanan orang,” kata Pigai ketika mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Jumat, 12 September 2025 lalu.
“Lalu lintas untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari karena itu ruang-ruang seperti ini dibikinkan,” imbuhnya.
Menurut Pigai, setidaknya ada satu lokasi bisa menampung 1.000 hingga 2.000 massa yang akan melakukan aksi.
Ia menjabarkan bahwa lokasi tersebut bukan berbentuk panggung melainkan space kosong yang digunakan sebagai demokrasi center.
Baca Juga: Mentan Amran Klaim Indonesia Menuju Swasembada Beras dalam Tiga Bulan
Mengenai aturan mengenai usulan tersebut jika diterima, ia bersedia membuatkan peraturan tingkat menteri untuk mengatur regulasinya.
“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” paparnya.
Sedangkan untuk kantor DPR provinsi, kabupaten, atau kota yang sempit, menurut Pigai tak perlu memaksakan diri untuk menyediakan area tersebut.
Baca Juga: Demo Ricuh di Nepal jadi Cerminan Luka Lama Monarki yang Belum Sembuh
Menteri kelahiran Papua Tengah itu mengingatkan bahwa usulan yang ia lontarkan mengenai area berdemo khusus hanya berlaku untuk kantor pemerintahan yang memiliki area luas.