GEMA LANTANG, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat maraknya praktik jasa keuangan ilegal telah mencapai lebih dari Rp120 triliun.
Angka ini dinilai menjadi ancaman serius bagi perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa digitalisasi seharusnya membawa banyak manfaat.
Baca Juga: Mendag Klaim Harga Beras Mulai Turun, Hasil Percepatan Distribusi
Mulai dari efisiensi biaya hingga kemudahan layanan keuangan. Namun, perkembangan itu turut menghadirkan sisi yang merugikan masyarakat.
“Ternyata ada excess yang juga kita rasakan semua saat ini, yaitu adalah bagaimana ini berbarengan dengan risiko, bahaya, yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat kita juga," ujar Friderica di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
"Bagaimana ini sangat memudahkan juga bagaimana fraudster dan scammer kemudian merugikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Gunakan SAL Tuk Kurangi Utang dan Perkuat APBN 2026
Ia menekankan bahwa tantangan besar kini muncul ketika pertumbuhan ekonomi membutuhkan pendalaman pasar.
Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendorong sektor keuangan yang sehat.
Namun, sulit berharap dukungan penuh apabila dana masyarakat justru hilang akibat praktik keuangan ilegal.
Baca Juga: Produk Udang Beku Asal Indonesia Masuk Blacklist di AS
“Bagaimana kita bisa mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif," jelas Friderica.