nasional

Soal Tanah Terlantar, Nusron Wahid: Tidak Bisa Diambil Serta Merta

Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (sumut.atrbpn.go.id)

GEMA LANTANG, JAKATA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau langsung diambil alih oleh negara.

Menurut Nusron, ada prosedur panjang dan ketat yang harus dilalui sebelum sebuah lahan bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersebut membutuhkan waktu hingga lebih dari satu setengah tahun atau sekitar 587 hari.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu: Israel Bermaksud Menguasai Gaza

“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pernyataan itu disampaikannya untuk meluruskan anggapan keliru di masyarakat bahwa tanah yang tidak digunakan atau dibiarkan kosong bisa langsung diambil alih oleh negara.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menjelaskan bahwa secara prinsip, kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara.

Baca Juga: Sosok Cerdas Abad ke 9, Al-Kindi: Kesuksesan Diperjuangkan, Bukan Ditunggu

Masyarakat atau individu tidak sepenuhnya memiliki tanah, melainkan hanya menguasai berdasarkan hak yang diberikan oleh negara.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” imbuhnya.

“Negara kemudian memberikan hak kepemilikan,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa status kepemilikan seseorang atas sebidang tanah hanya sah apabila disertai dengan dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Istana Buka Suara soal 2.000 Warga Gaza Bakal Dibawa ke Indonesia

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB