nasional

Syarat Mutlak Presiden Prabowo soal Ibu Kota RI agar Segera Pindah ke IKN

Minggu, 3 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Presiden RI, Prabowo Subianto menetapkan syarat utama terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Sebelumnya diketahui, Prabowo menyetujui anggaran lanjutan pembangunan IKN untuk periode 2025–2029 sebesar Rp48,8 triliun. 

Baca Juga: Heboh! Pidato Serukan Penduduk Gaza untuk Dibiarkan Mati Kelaparan

Dana tersebut akan dipakai menyelesaikan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukung pemerintahan di IKN.

Terkini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan kelengkapan sarana dan prasarana di IKN menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota RI.

Baca Juga: Megawati Menangis saat Hasto Kristiyanto Tiba di Kongres PDIP di Bali

Prasetyo menegaskan, pembangunan IKN akan terus dipercepat sesuai arahan Presiden agar seluruh fasilitas pemerintahan bisa segera rampung.

Sarana yang dimaksud mencakup infrastruktur untuk mendukung fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Pemerintah menargetkan seluruh kebutuhan ini dapat terpenuhi dalam waktu tiga tahun ke depan.

Baca Juga: ‎D'Raja Justice Law Firm, Kantor Hukum Terpercaya di Indonesia

"Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan sesuai arahan Bapak Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Prasetyo menambahkan, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan apabila semua fasilitas untuk menjalankan fungsi pemerintahan sudah tersedia secara lengkap.

Baca Juga: Aksi Warga Kejar-kejaran Dengan Terduga Maling Kambing di Palu

"Kemarin, hitung-hitungannya kurang lebih dalam tiga tahun ke depan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemerintahan sudah bisa selesai," tuturnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB