nasional

Sanksi Berat Mengintai Jika Masih Nekat Kibarkan Bendera One Piece

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 08:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polkam) Budi Gunawan (Instagram/bgunawan_id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Larangan pengibaran bendera bajak laut dari cerita manga One Piece di bulan Kemerdekaan ini tengah jadi pembicaraan hangat di khalayak Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polkam) Budi Gunawan menyikapi persoalan itu dan bebicara mengenai sanksi yang akan diberikan bagi warga yang masih melanggar.

Budi Gunawan menghimbauan bahwa bentuk ekspresi masyarakat seharusnya tidak melanggar aturan negara.

Baca Juga: ‎Panas, Trump menggerakkan Dua Kapal Selam Nuklir Karena Ucapan Medvedev

Sama halnya dengan pengibaran bendera bajak laut di manga One Piece agar tidak mencederai simbol negara.

“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melewati batas dan mencederai simbol negara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Sudah Masuk Tahap Penyelidikan

Ia menyatakan bahwa ada ancaman pidana jika hal tersebut tetap dilakukan, terutama jika ada agenda intimidasi di dalamnya.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan hasutan demi memastikan izin dan kewibawaan simbol-simbol negara,” imbuhnya.

Menurutnya, ada aturan tegas mengenai menjaga kehormatan bendera Negara.

Baca Juga: Hore, Istana Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai 'Hari yang Diliburkan'

Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Budi mengklaim bahwa pengibaran bendera tersebut saat ini dianggap sebagai sebuah hasutan yang harus diberi tindakan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB