nasional

Soal Vonis Tom Lembong, Mahfud MD: Keputusan Hakim Itu Salah

Jumat, 25 Juli 2025 | 13:46 WIB
Tangkapan layar Mahfud MD di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali saat menyampaikan opininya terkait Tom Lembong. (Youtube/Prof. Rhenald Kasali)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah keliru.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis 24 Juli 2025. 

Baca Juga: ‎AS dan Israel Kecam Rencana Prancis Akan Mengakui Negara Palestina

Ia menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada awalnya sah, namun vonis pengadilan justru dinilai tidak tepat.

“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Macron: Prancis Akan Mengakui Negara Palestina

“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tegasnya.

Mahfud pun menyatakan bahwa publik mempunyai hak berpendapat terhadap putusan hakim yang belum final.

“Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” tambah Mahfud.

Baca Juga: Skandal Dugaan Kasus Narkotika, Jaksa Tuntut Helen Dengan Hukuman Mati

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula. 

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta dinyatakan merugikan negara hingga Rp578 miliar.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB