nasional

LPKNI Himbau Warga RI Untuk Waspada Berbelanja di Live Media Sosial

Jumat, 18 Juli 2025 | 20:42 WIB
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi sedang menunjukkan sebuah Smartphone tanpa merek dan SNI yang dipesan melalui Live di media sosial TikTok. (Dok. LPKNI)

GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta seluruh warga Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi berbelanja di online shop di berbagai platform media sosial.

Himbauan ini dikatakan langsung oleh Ketua Umum LPKN Kurniadi Hidayat usai pihaknya melakukan investigasi disalah satu platform media sosial TikTok.

Baca Juga: Viral!! Dituntut Rp25 Juta Gegara Dituduh Menampar Murid, Netizen: Open Donasi

Kurniadi mengatakan pihaknya berhasil menemukan indikasi praktik penipuan dengan modus promo atau diskon harga besar-besaran di platform tersebut.

"Jadi tim kita coba beli smartphone Vivo F40 di live TikTok, harga barang tersebut diatas Rp 6 Juta, kemudian ada promo jadi 1 jutaan, jadi ini sengaja kita pesan" kata Kurniadi, sembari menunjukan barang yang dipesan oleh tim investigasi lembaga tersebut.

Kurniadi menceritakan, bahwa barang yang dipesan tersebut sengaja dipesan dengan sistem bayar ditempat atau Cash on Delivery (COD).

Baca Juga: Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI: Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak

Benar saja, setelah dibuka, lanjut Kurniadi, barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi smartphone Vivo F40 yang di tawarkan oleh penjual live di platform tersebut.

"Barang yang datang memang HP, tapi tidak ada mereknya baik itu kotak maupun di unitnya sama tidak ada merek, harga 6 juta dipromo jadi 1,4 juta" cerita Ketua Umum LPKNI.

Atas hasil temuannya itu, Kurniadi menghimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam memilih barang dan akun penjual, terutama dalam live di platform media sosial.

Baca Juga: DPR Minta Kemendag Perbaiki Sistem COD yang Disebut Rentan

"Jadi saya himbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia agar berhati-hati untuk berbelanja di live media sosial, karena tidak semua di live itu benar, kalau mau berbelanja online pilihlah marketplace atau toko-toko online yang resmi dan benar-benar profesional" imbaunya.

Kurniadi juga menyebutkan bahwa barang yang dipesan oleh pihaknya tersebut tidak memiliki merek, kode perdagang dan perindustrian, SNI dan legalitas lainnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB