Rini juga menyatakan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menciptakan fleksibilitas kerja yang terukur berbasis kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik.
Baca Juga: Putusan MK Hentikan Pemilu Serentak Mulai Berlaku di 2029
“Diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujar Rini.
“Fleksibilitas kerja bukan sekedar tren, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” pungkasnya.