“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” ucap Hanif.
“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” jelasnya
Baca Juga: Ini Jalan Tol Trans Sumatera Bakal Beroperasi Pada Tahun Ini, Apakah di Jambi Termasuk?
KLHK menegaskan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali.
Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.
Baca Juga: Lawan Timnas Indonesia, Jepang Diprediksi Tak Turunkan Skuad Utama
Dalam konferensi pers tersebut juga dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.
Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
Baca Juga: Komisi III DPR Tolak Wacana Legalisasi Kasino: ‘Kultur Kita Berbeda’
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.