nasional

Mengundang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PKP Klaim Ahmad Dhani Enggan Dibayar

RK
Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:46 WIB
Dewa 19 tampil dalam acara Kementerian PKP di tengah efisiensi anggaran. (instagram.com/officialdewa19) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa penampilan Dewa 19 dalam acara Kementerian PKP tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

"Tidak ada APBN, tanya sama (Ahmad) Dhani saja. Dhani tidak mau dibayar, dia tidak dibayar. Tanya sama Dhani saja biar Dhani yang jelasin," ujar Menteri Ara di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis 20 Februari 2025.

 

Ara menjelaskan bahwa Ahmad Dhani sering mengadakan konser tanpa menerima bayaran, bahkan peralatan konser seperti sound system juga disediakan sendiri oleh Dhani.

Baca Juga: 20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Perjalanan Retret Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto atas Instruksi Megawati

Dengan demikian, ia memastikan tidak ada uang negara yang digunakan untuk membayar penampilan Dewa 19 dalam acara tersebut.

 

"Dhani berapa kali nyanyi di tempat-tempat itu, dia tidak dibayar. Termasuk besok, tidak dibayar. Sampai sound system-nya itu adalah dari Dhani, tanya sama Dhani saja," tambahnya.

Baca Juga: Baru Dilantik Sudah Buat Gebrakan Baru, Mendiktisaintek Pastikan UKT Tidak Naik dan Minta Sampaikan Hal Ini ke Universitas

Penampilan Dewa 19 merupakan bagian dari agenda peluncuran logo Kementerian PKP. 

 

Acara ini diumumkan melalui undangan resmi bernomor HM 0101-Mn/001, yang menyebutkan bahwa selain launching logo, acara tersebut juga akan menampilkan pentas seni bersama Dewa 19.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB