Meskipun berita acara sumpahnya telah dibekukan, Razman tetap mendampingi Vadel Badjideh dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Razman, tidak ada aturan yang melarangnya untuk tetap mendampingi kliennya meskipun keputusan pembekuan sudah keluar.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara, surat tersebut belum sampai pada saya," ujar Razman kepada media, dikutip Minggu 16 Februari 2025.
Menanggapi hal ini, Hotman Paris menegaskan bahwa Razman seharusnya tidak lagi memiliki wewenang untuk memberikan bantuan hukum.
"Karier dia sudah berakhir, sudah nggak dong. Profesi pengacara sudah nggak, dia sudah bukan lagi pengacara," ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Eropa Meradang Dukungan AS Kepada Ukraina Mulai Goyah
Hotman juga memberikan pesan menohok kepada Razman agar berhenti mencoba berpraktik sebagai advokat dan lebih baik kembali ke kampung halamannya.
"Saran saya bagi Razman, pulang kampung lah kau (lalu) bertani, di kampung masih bisa nambah istri berapa lagi,” ujar Hotman.
“Nanti dari kampung kau lihat Hotman Paris berkilau melanglang buana menangani perkara-perkara dengan para asprinya yang cantik," sindir Hotman.