Dalam sidang tersebut, Razman sebagai terdakwa berteriak kepada hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi.
Sementara itu, Firdaus tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang.
Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Launching MBG di TK Telanaipura
Akibat insiden tersebut, Ketua PN Jakarta Utara melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.
Yanto menegaskan bahwa keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten harus dipatuhi oleh seluruh pengadilan di bawah MA.
Pimpinan MA juga meminta para hakim untuk tetap tegas dalam memimpin sidang tanpa terpengaruh intimidasi.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun serta mengoptimalkan pengamanan internal dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," tegas Yanto.
Razman Masih Dampingi Klien Meski Dibekukan