GEMALANTANG.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengadakan rapat untuk membahas regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan mengenai batasan usia anak dalam menggunakan media sosial.
"Pertama, tentu kita harus mempertimbangkan sisi anak, apakah mereka sebagai subjek atau objek. Selain itu, kita juga perlu memperhatikan peran penyedia sistem elektronik (PSE)," ujar Molly dalam pertemuan di kantornya, Kamis 6 Februari 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya
Lebih lanjut, Molly menyebutkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan ini akan terus berlanjut dan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital, tenaga pendidik, psikolog, dan pakar lainnya melalui forum diskusi terfokus (FGD).
Ia berharap, melalui pertemuan-pertemuan lanjutan, kebijakan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial dapat segera ditetapkan.
"Kami akan terus mengadakan diskusi yang lebih mendalam, dan harapannya kebijakan ini dapat segera diterapkan demi perlindungan anak-anak Indonesia di dunia digital," tambahnya.
Pentingnya Menentukan Batas Usia Anak untuk Media Sosial