GEMALANTANG.COM - Pembahasan mengenai gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji tambahan tersebut berpotensi dihapus.
Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.
Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke 13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.
Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.
Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke 13 dan ke 14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Artikel Terkait
Soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg , Hafiz Fattah: Akan Kita Dudukan Bersama Pemerintah Daerah dan Provinsi
Ada Ancaman Pembakaran Sekolah yang Melaksanakan MBG di Papua Oleh OPM, Menhan: Tak Peduli Isu Politik, Ini Kemanusiaan
Dear Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Ibu-Ibu di Banten hingga Jateng Ini Sampai Kehilangan Nyawa demi Antre Gas Melon
Fadhil Arief Minta Utamakan Pembangunan Prioritas
Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan Sampai Sekjen Dipanggil Presiden, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada
100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Ingin Pemerintahan yang Bersih dari Penyelewengan dan Korupsi: Kami Tahu Ada Perlawanan tapi Kami Yakin