GEMALANTANG.COM -- Sebagian organisasi masyarakat keagamaan yang mendapat prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diketahui menolak tawaran pemerintah untuk ikut andil dalam mengelola pertambangan batubara.
Banyak pendapat yang dilontarkan soal ormas keagamaan yang dinilai tidak ideal dalam pengelolaan tambang hingga dinilai dapat menimbulkan mudarat.
Baca Juga: Prioritas Izin Tambang Ditolak Ormas Keagamaan, Dua Menteri Kompak Bilang Gini
Gejolak ini mencuat setelah ada Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 rampung dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Mei 2024.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai pengelolaan tambang yang benar akan dapat menimbulkan kebaikan jika dikelolah oleh tangan yang tepat.
Baca Juga: Enam Ormas Dapat Kelola Tambang, Enam Wilayah PKP2B Jadi Menciut
Yahya juga menekankan bahwa PBNU akan memberikan contoh baik dalam mengelola pertambangan yang di berikan oleh Pemerintah.
"(Mudarat) Karena caranya enggak benar. Lihat nanti cara kita, pakai cara yang benar" ujarnya.
Ketua Umum PBNU itu akan menolak eksploitasi sumber daya alam (SDA) jika dilakukan dengan cara yang tidak benar sehingga menimbulkan mudarat.
Baca Juga: IUPK Segera Terbit, Ini Strategi PBNU Dalam Mengelola Tambang Batubara
"Nolak kalau caranya enggak benar. Kita mau kasih tahu, kasih contoh cara yang benar," sebut Yahya dikutip dari cnnindonesia, Selasa (11/06/2024).
Dia menyebut tambang bisa menjadi haram jika pengelolaan hingga asal usul mendapatkannya dari jalan yang tidak benar, akan tetapi memanfaatkan tambang batubara idak otomatis haram.
Yahya Cholil Staquf mengatakan ada beberapa alasan mengapa PBNU mau mengajukan perizinan usaha pertambangan kepada pemerintah.