nasional

Pada 2024 Mendatang Pemerintah Bakal Menaikkan UMP

Minggu, 19 November 2023 | 16:55 WIB
Pada 2024 Mendatang Pemerintah Bakal Menaikkan UMP (Ilustrasi )

Gemalantang.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi

Dahulu UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Terkait UMP ini dikabarkan akan ada kenaikan oleh pemerintah pada tahun 2024 mendatang, yang berlaku per Januari.

Baca Juga: Bagi Yang Suka Camping, Ini Lokasi Yang Sangat Cocok

Baca Juga: Bunda PAUD Zulva: Pentingnya Sekolah Sehat Dengan Berfokus Pada Sehat Bergizi

Baca Juga: Tampak Berwibawa, Fadhil Arief Gunakan Syal Palestina di Acara MTQ

 

Kenaikan UMP 2024 diumumkan paling lambat 21 November 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan," bunyi aturan tersebut, dikutip detikcom Sabtu (11/11/2023).

Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024. "Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," tambahnya.

Sementara itu upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2024 diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023.

"Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan," tulis pasal 35 ayat (2).

Baca Juga: Lantik Pejabat Fungsional, Fadhil Minta Pejabat ASN Disiplin dan Kreatif

Baca Juga: Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Lakukan Sertijab, Ini Jabatan Nama-namanya

Sama seperti UMP, Upah minimum kabupaten/kota baru berlaku pada 1 Januari tahun 2024. Sebagai tambahan informasi, berikut formula penghitungan upah minimum:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1).

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB