nasional

Protes Penghentian Siaran TV Analog, Tifatul Sembiring Sebut Ini ke Hary Tanoe

Jumat, 4 November 2022 | 19:31 WIB

Gemalantang.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (AS) pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Terkait hal ini, bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo merasa heran dengan kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Ia menilai pelaksanaan ASO yang saat ini dilakukan masih belum siap.

Pria yang akrab disapa HT itu merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah Undang-Undang (UU). Padahal menurutnya, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 November 2022.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menanggapi omelan taipan media Hary Tanoe yang memprotes penghentian siaran tv analog di Jabodetabek.

 



Tifatul, yang juga anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menilai protes bos MNC Group tersebut sebagai sikap arogan.

"Dari dulu, yang menghambat SWO TV analog to digital ini, memang tv swasta. Bahkan frekuensi milik publik dipakai seenaknya, untuk promosi partainya. Arogan...!!" tulis Tifatul di Twitter, Jumat (4/11/2022).

Komentar itu diunggah Tifatul untuk mengomentari sebuah berita di media online berisi kritik Hary Tanoe terhadap penerapan ASO atau analog switch off di Jabodetabek.

Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring membalas kritik Hary Tanoesoedibjo terkait ASO. Tifatul mengatakan kritik tersebut sebagai arogan dan bentuk kerakusan.

Ketika pengguna Twitter lain menanggapi dan menyinggung tentang motif di balik kritik Hary Tanoe tersebut, Tifatul memberikan jawaban lebih tajam.

"Bukan begitu, dengan digital diberlakukan, maka kanal tv akan berlipat 12 kali saluran. Nah, kue iklannya terganggu, maunya borong sendiri, kaya sendiri, rakus...!!" tulis Tifatul pada akun bercentang birunya.



Sentimen Tifatul bisa dimengerti. Saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia menggagas penghentian siaran tv analog di Indonesia.

Tetapi sampai masa jabatan Tifatul berakhir pada 2014, kebijakan tersebut tak berhasil diterapkan. Menteri Kominfo selanjutnya Rudiantara juga belum berhasil menerapkan kebijakan tersebut.

Kini ASO berhasil dipaksakan setelah masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada November 2020 lalu. UU itu mewajibkan suntik mati tv analog dalam waktu dua tahun setelah regulasi itu disahkan.

Suara.com:Suara.com

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB