Minggu, 21 Desember 2025

Kepala BGN Janji Bayarkan Upah Tenaga SPPI di Pekan Ini

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 21:28 WIB
Menyoroti pernyataan Badan Gizi Nasional (BGN) usai ramainya isu keterlambatan pembayaran gaji petugas Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. BGN)
Menyoroti pernyataan Badan Gizi Nasional (BGN) usai ramainya isu keterlambatan pembayaran gaji petugas Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. BGN)

"Fokus kami adalah menuntaskan tanggung jawab kepada para petugas yang selama ini bekerja untuk masyarakat,” imbuh Dadan.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya, beredar isu keterlambatan pembayaran lantaran adanya kekurangan anggaran.

Baca Juga: BGN Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Kecelakaan Pangan

Soal Isu Kekurangan Anggaran

Secara terpisah, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan isu keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kekurangan anggaran, melainkan murni karena faktor teknis administratif yang sedang dalam proses penyelesaian.

“Volume data dan proses administrasi dalam jumlah besar menjadi salah satu faktor teknis yang memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi ulang,” kata Nanik kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025.

BGN Tangani 30.000 Petugas MBG

Nanik menjelaskan, BGN saat ini menangani lebih dari 30.000 petugas MBG di lapangan yang terdiri atas SPPI, ahli gizi, dan akuntan. 

Jumlah besar tersebut membutuhkan verifikasi ulang sebelum dana bisa disalurkan ke seluruh rekening penerima.

“Ini murni masalah teknis administratif. Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar dan beberapa di antaranya membutuhkan penyesuaian status administrasi," tutur Nanik.

Baca Juga: Soal Kasus DAK SMK, Pengamat: Jangan Biarkan “Kancil” Lolos

"Kami memastikan proses ini segera tuntas,” sambungnya.

Untuk mempercepat pencairan, BGN telah menunjuk kedeputian terkait sebagai koordinator penggajian dan meminta seluruh unit teknis, termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan, mempercepat koordinasi internal.

“Kami sudah mengarahkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen agar lebih proaktif dan memastikan tidak ada keterlambatan terulang," terang Nanik. 

"Seluruh gaji sedang diproses dan akan dirapel sesuai haknya,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X