Senin, 22 Desember 2025

Kepala BGN Janji Bayarkan Upah Tenaga SPPI di Pekan Ini

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 21:28 WIB
Menyoroti pernyataan Badan Gizi Nasional (BGN) usai ramainya isu keterlambatan pembayaran gaji petugas Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. BGN)
Menyoroti pernyataan Badan Gizi Nasional (BGN) usai ramainya isu keterlambatan pembayaran gaji petugas Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. BGN)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sebagian publik Tanah Air tengah ramai membahas isu keterlambatan pembayaran gaji atau upah bagi para petugas dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terkini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindaya mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji para petugas MBG itu.

Dadan lantas memastikan, proses pembayaran gaji bagi petugas MBG, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kelompok III, tenaga ahli gizi, dan tenaga akuntan akan selesai paling lambat pada pekan ini.

“Ini ada keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening,” kata Dadan kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Rismon Sianipar Malah Pamer ‘Gibran End Game’

Dadan menjelaskan, keterlambatan pembayaran disebabkan oleh proses penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran dari pos Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) ke pos konsultan perorangan. 

Kepala MBG itu menyatakan, pihaknya akan memastikan seluruh proses kini sudah dalam tahap akhir penyelesaian.

“Terkait gaji SPPI, batch I dan II sudah berstatus PPPK sehingga tidak ada kendala pembayaran," terang Dadan. 

"SPPI batch III yang masih digaji dengan sistem konsultan perorangan perlu proses administrasi tambahan. Jadi kami hanya melakukan pergeseran anggaran yang biasanya dilakukan setiap tanggal 6," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

Tepisan Telat Bayar Gaji Selama 2 Bulan

Di sisi lain, Dadan menegaskan keterlambatan tidak berlangsung hingga 2 bulan seperti narasi yang beredar di media sosial (medsos), melainkan hanya 6 hari. 

Dadan lalu menyebut, seluruh hak tenaga lapangan akan dibayarkan secara penuh dan berjanji kejadian serupa tidak akan terulang.

“Seluruh kendala sudah kami petakan, dan kami berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X