Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Dalam dugaan perkara jual-beli jabatan, Sugiri dan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Asep menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk rekanan proyek di RSUD Harjono Ponorogo.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut KPK Bisa Panggil Jokowi untuk Penyelidikan
KPK OTT di Riau: 10 Orang Diamankan Termasuk Penyelenggara Negara
Ketua DPR Puan Maharani Soroti OTT KPK Gubernur Riau
Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Di Balik Kasus Korupsi Gubernur Riau, Sekdis PUPR Dipulangkan KPK
KPK Pastikan Penyelidikan soal Whoosh Tetap Jalan
Gubernur Riau Ditangkap KPK, Tito Pastikan Wagub Jadi Pelaksana Tugas
Terlibat Skandal Mutasi Jabatan, Sugiri Sancoko Ditangkap KPK
Tak Hanya Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia