Minggu, 21 Desember 2025

Dokter Tifa dan Roy Suryo Kompak Akui Hormat pada Proses Hukum

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 17:53 WIB
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka. (X/DokterTifa)
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka. (X/DokterTifa)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Penulis sekaligus aktivis, Tifauzia Tyassuma atau yang biasa dikenal dengan dokter Tifa menjadi satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Usai pengumuman dari kepolisian mengenai dirinya yang menjadi tersangka, dokter Tifa buka suara dan menyatakan akan tetap kooperatif.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya pada Jumat, 7 November 2025.

Dokter Tifa juga menyatakan bahwa akan menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya.

“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identifikasi 2 Kerangka di Kwitang

Tetap Meyakini Ijazah Palsu Jokowi

Dokter Tifa melanjutkan bahwa dirinya masih meyakini yang dilakukan adalah perjuangan untuk kebenaran.

“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku,” lanjutnya.

“Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tegasnya.

Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Jadi Preseden Buruk

Dalam kesempatan lain, Roy Suryo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka menegaskan bahwa ia sebagai warga negara bebas untuk melakukan keterbukaan informasi dan penelitian.

Baca Juga: Prabowo Tanggung Jawab soal Whoosh, Mahfud MD: Bongkar

“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi, ini akan jadi preseden yang sangat buruk kalau ada orang yang meneliti dokumen publik, kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu sangat buruk,” kata Roy Suryo kepada awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025.

“Kami tetap menghormati semua ini, tapi sebaiknya masyarakat juga menunggu prosesnya,” tambahnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X