Sabtu, 18 April 2026

Mahfud MD Ungkap Pernah Usul Semua Mantan Presiden Indonesia Jadi Pahlawan Nasional

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:26 WIB

Mahfud MD sebut Soeharto secara yuridis telah memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. (YouTube/Mahfud MD Official)
Mahfud MD sebut Soeharto secara yuridis telah memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. (YouTube/Mahfud MD Official)

“Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” pungkasnya.

40 Tokoh Diusulkan

Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan 40 tokoh untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. 

Daftar usulan tersebut diserahkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Buka Suara soal Grup ‘Mas Menteri’

Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar mencuri perhatian publik, di antaranya Soeharto, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah.

Selain itu, terdapat pula tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, Bisri Syansuri, Muhammad Yusuf Hasyim, serta dua jenderal purnawirawan, M. Jusuf dari Sulawesi Selatan dan Ali Sadikin dari Jakarta.

Usulan nama-nama tersebut berasal dari masyarakat melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), kemudian disaring dan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial.

Prosesnya mencakup kajian ilmiah dan seminar sebelum akhirnya diajukan kepada Dewan Gelar untuk dinilai lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X