Senin, 22 Desember 2025

Pertamina Sebut Tak Ambil Keuntungan soal Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:58 WIB
Pertamina menyatakan tak ambil keuntungan pada polemik kelangkaan BBM di SPBU swasta. (Unsplash/aldrinrachmanpradana)
Pertamina menyatakan tak ambil keuntungan pada polemik kelangkaan BBM di SPBU swasta. (Unsplash/aldrinrachmanpradana)

Achmad menambahkan bahwa ada kandungan etanol sebanyak 3,5 persen di dalam base fuel Pertamina yang membuat SPBU swasta mengurungkan niatnya untuk membeli BBM tersebut.

Padahal, kata Achmad, kandungan etanol tersebut masih dalam ambang batas aman untuk base fuel.

“Kontennya itu ada kandungan etanol, di mana secara regulasi itu diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu,” imbuhnya.

“Kalau tidak salah sampai 20 persen etanol, sedangkan ada etanol 3,5 persen ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut,” jelasnya.

Sementara Shell Indonesia memiliki pembahasan internalnya sendiri mengenai pembelian BBM dari Pertamina yang membuatnya batal. 

Baca Juga: Tanggapan Pertamina soal SPBU Swasta Batal Beli BBM

SPBU Swasta Sudah Dapat Kuota Impor 110 Persen

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia berulang kali menegaskan bahwa SPBU swasta sudah diberikan kuota impor 110 persen di tahun 2025, di mana jumlah tersebut 10 persen lebih banyak dari tahun 2024.

“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM pada 19 September 2025 lalu.

“Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” terangnya usai pertemuan dengan para pengusaha SPBU swasta.

Dengan adanya kuota impor lebih banyak dari tahun sebelumnya dan sudah diberikan kepada pihak SPBU swasta, Bahlil menyatakan sebenarnya tak terjadi kelangkaan karena mereka diizinkan untuk membeli produk BBM dari Pertamina dengan kolaborasi bersama tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X