“Saya tidak akan pernah mengambil sepersen pun uang rakyat.” tegas Nadiem.
Namun kini, pernyataan tersebut berbalik menjadi potret ironi yang menyakitkan. Sosok yang dulu menjadi simbol integritas di kabinet Presiden Joko Widodo justru harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di kementeriannya sendiri.
Baca Juga: Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem yang kini ditahan sejak 4 September 2025, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Oktober 2025.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur penyelidikan yang sah.
Sementara pihak Kejaksaan Agung menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun tersebut.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun
Kejagung Ungkap Peran Konsultan Eks Stafsus Nadiem Makarim
Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung
Nadiem Makarim Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud
Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar
Begini Kondisi Terbaru Nadiem Makarim Dibalik Jeruji Besi
Mahfud MD Soroti Minimnya Interaksi Nadiem Makarim saat Jabat Mendikbud
KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menjerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan