Senin, 22 Desember 2025

Mengurai Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:48 WIB
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kota Semarang)
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kota Semarang)

Cak Imin menekankan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat terbebas dari kewajiban. 

Baca Juga: Menilik Usulan Pembentukan Undang-Undang MBG

Sebaliknya, langkah ini merupakan kesempatan baru bagi peserta untuk berkontribusi kembali dalam menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.

Menurut Imin, kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas kesehatan. 

Dengan sistem BPJS Kesehatan yang bersifat gotong royong, pemerintah tetap mendorong masyarakat agar taat membayar iuran ke depannya setelah masalah tunggakan selesai.

“Ini bentuk kehadiran negara. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ucapnya.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Insiden Kebakaran pada Hunian Pekerja IKN

Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan masyarakat mengenai akses layanan kesehatan. 

Selama ini, banyak peserta yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas BPJS karena kepesertaannya diblokir akibat tunggakan.

Namun demikian, kebijakan ini juga menuntut konsistensi peserta untuk lebih disiplin membayar iuran setelah diberikan kelonggaran.

Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan keberlanjutan pendanaan agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Audit BPK

Dengan adanya rencana tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang bisa kembali menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

“Bukan berarti bebas tanggung jawab, tapi memberikan kesempatan baru. Kita ingin sistem ini berjalan sehat, berkelanjutan, dan semua rakyat mendapatkan manfaatnya,” pungkas Imin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X