Senin, 22 Desember 2025

Sederetan Tuntutan hingga Tanggapan Puan Maharani soal Demo Buruh 22 September

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 17:56 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani temui buruh yang lakukan aksi demo 22 September 2025 di Parlemen. (Instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani temui buruh yang lakukan aksi demo 22 September 2025 di Parlemen. (Instagram/puanmaharaniri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Serikat buruh kembali menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.

Dalam aksi ini ada beberapa tuntutan utama yang dilayangkan para serikat buruh kepada para anggota dewan.

“Kita sekarang hadir di sini adalah dalam rangka untuk memperjuangkan nasib kita, memperjuangkan harkat dan martabat kita,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di kompleks Senayan pada Senin, 22 September 2025.

“Kita hadir di depan gedung DPR RI ini untuk menyampaikan beberapa hal,” imbuhnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tuntutan 17 Plus 8

Saat menyampaikan Andi Gani menyatakan dukungan KSPSI bahwa Polri adalah pihak yang paling berwenang dalam penegakan hukum.

“Kita tetap mendukung dan memohon kepada Presiden bahwa Kepolisian Republik Indonesia adalah pihak yang berwenang untuk menjaga, sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri,” imbuhnya.

KSPSI juga mendukung proses hukum pada pelaku-pelaku demo anarkis, tetapi di sisi lain juga memberikan restorasi justice bagi pengunjuk rasa yang tidak tersangkut dalam perkara pidana.

Baca Juga: Melihat Kinerja APBN 2025: Defisit Rp321,6 Triliun dan Surplus Keseimbangan Primer

Supremasi sipil juga jadi sorotan dalam aksi ini.

“Kita juga memohon dan mendukung Bapak Presiden Prabowo itu adalah hak prerogatif Presiden, bukan tuntutan dari individu atau kelompok tertentu,” tambahnya.

Kemudian tuntutan kedua adalah desakan untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.

“Setahun lalu, putusan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar pemerintah Indonesia kembali membuat Undang Undang Ketenagakerjaan yang di luar terpisah dari Undang Undang Omnibus Law,” terangnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X