“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.
“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan,” terangnya.
Aturan Menggunakan Sirene dan Strobo di Jalan Raya
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene, yakni:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Baca Juga: AHY Kawal Pembangunan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun saat ini telah membekukan penggunaan sirene dan strobo meski pengawalan tetap berjalan seperti biasa.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugoroho dalam keterangannya pada Sabtu, 20 September 2025.
Artikel Terkait
Heboh, ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ Sindiran Kocak Pengguna Jalan Raya di Indonesia
AHY Kawal Pembangunan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Tarif Subsidi Listrik Bakal Dikurangi Tanpa Naikkan Harga
Warga Bagan Pete Ngeluh Jalan Rusak Tak Juga Diperbaiki
Respon Istana soal Usulan DPR Mengganti MBG Jadi Uang Tunai
Diduga Oknum TNI Pukul Ojol, Korban Alami Patah Hidung
Netanyahu Panik, 4 Negara Barat Resmi Akui Kedaulatan Palestina
Lebih Cepat dari Pemerintah, Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri
Begini Penjelasan Mandiri Sekuritas Usai Layanan Aplikasi Growin’ Error
Golkar dan Tantangan Regenerasi Politik di Era Digital
Zulva Fadhil: Generasi Muda Berkualitas Generasi Berakhlak