Senin, 22 Desember 2025

4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik dan Desak Perbaikan

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 20:28 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI. (Instagram/mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI. (Instagram/mahkamahkonstitusi)

“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” kata Suhartoyo saat sidang.

Baca Juga: Merebak Kasus Siswa Keracunan di 6 Daerah Usai Santap Sajian MBG

Ia kemudian menegaskan bahwa harus ada perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun.

“Sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan perkara ini diucapkan dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna dalam tahap perbaikan pembentukan Undang Undang,” imbuhnya.

Saldi Isra menyoroti tentang revisi UU TNI yang tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sampai DPR membuat perubahan dan memasukkannya ke dalam daftar.

Ia juga mengatakan bahwa DPR tak membuat revisi UU TNI sebagai Undang Undang carry over atau operan, padahal jika pembahasannya harus melewati masa transisi namun ingin segera diselesaikan, seharusnya masuk ke dalam daftar Undang Undang operan tersebut.

Baca Juga: 7 Poin Tuntutan Ojol yang Bakal Ramai Matikan Aplikasi Besok

Senada dengan Saldi Isra, Arsul Sani menyinggung tentang pembahasan revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, tetapi tidak ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

UU TNI kemudian masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 setelah DPR melakukan rapat pada Februari 2025.

Arsul juga turut menyentil sulitnya publik untuk mengakses draft dan informasi mengenai pembahasan revisi UU TNI saat itu.

Oleh karena itu, menurut Arsul menjadi penghambat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses revisi UU TNI.

Baca Juga: Menkeu Purabaya Wanti-wanti Gen Z Harus Pintar Kelola Keuangan

UU TNI, menurut Arsul perlu ada perbaikan dalam proses legislasi dalam kurun waktu 2 tahun.

Enny Nurbaningsih juga menyatakan perlunya perbaikan pada UU TNI selama 2 tahun karena beberapa prosesnya tak sesuai prosedur legislasi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X