Minggu, 21 Desember 2025

Anggota DPR yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 11:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. (Instagram/sufmi_dasco)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- DPR RI memastikan bahwa anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) masing-masing tidak lagi memperoleh hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 5 September 2025.

Dasco menjelaskan, hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis 4 September 2025. 

Baca Juga: Dudung Abdurachman Buka Suara soal Darurat Militer

Rapat tersebut menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama dirinya.

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal. 

Ia menegaskan bahwa mekanisme penonaktifan anggota DPR yang dilakukan oleh parpol tetap harus melewati koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing," ucap Dasco.

Baca Juga: Teddy dan Sri Mulyani Ungkap Perintah Prabowo soal Ekonomi Indonesia

"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," lanjutnya.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini dinonaktifkan oleh parpol mereka. 

Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Baca Juga: Bulog Pastikan Beras SPHP Aman dan Layak Dikonsumsi

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol juga berdampak langsung terhadap hak-hak finansial yang biasanya diterima setiap bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X