Sementara itu, tuntutan yang dilayangkan dalam demo buruh 28 Agustus ini ada 6 poin utama, yakni menghapus sistem outsourcing, menolak kebijakan upah murah.
Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen - 10,5 persen, mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
Baca Juga: Demo di DPR Ricuh, Istana: Penyampaian Aspirasi Jangan Sampai Merusak
Serta meminta pemerintah hentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus, dan melaksanakan reformasi pajak temasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Artikel Terkait
Ini Komoditas Asal Indonesia yang Bebas Tarif Impor AS
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025
Militer Israel: Jurnalis Reuters dan AP Bukan Target Serangan
Hukuman Mati Bagi Koruptor di RI, Mahfud MD: Memang Boleh
Tarif Perdagangan, Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar
Sahabat Alam Jambi: Jaga Alam, Kawal Investasi dan Lawan Hoax Mendiskreditkan Pemimpin
Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK
Luhut Ungkap Terima Dukungan dari Prabowo Bentuk Bank Genetik
Salah Langkah di Hari Pertama, Gen Z Dinilai Bisa Resah Cari Pekerjaan Baru
Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula