Pengawasan ketat juga masih dilakukan terkait gula rafinasi di pasar umum bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri.
“Solusi yang lain lagi untuk mendukung serapan gula hari ini adalah penegakan hukum terhadap rembesan gula rafinasi dan ini sedang berjalan bersama Satgas Pangan Polri, karena sudah menjadi target dan perhatian kami, sehingga rembesan gula rafinasi ini juga harus kita eliminir,” ucap Ketut.
Baca Juga: Militer Israel: Jurnalis Reuters dan AP Bukan Target Serangan
Mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP), petani gula dilarang untuk menjualnya dengan harga di bawah Rp14.500 per kg.
Ketut menegaskan jika di lapangan masih ada yang menjual dengan harga di bawah aturan yang diberikan pemerintah, akan diberi tindakan.
“Pemerintah sudah memberi ruang dengan HAP sekian, supaya kita sama-sama membangun kekuatan petani, jadi, tatkala Danantara sudah turun tapi ada yang masih begitu, laporkan ke kami. Siapa yang beli dan siapa yang jual,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Komoditas Asal Indonesia yang Bebas Tarif Impor AS
Produksi gula Indonesia periode 2024/2025 diproyeksikan dapat mencapai 2,6 juta ton, di mana dengan estimasi tersebut menjadi yang tertinggi kedua dari negara ASEAN lainnya, seperti Thailand yang 10 juta ton, Filipina 1,8 juta ton, dan Vietnam 1,1 juta ton.
Artikel Terkait
Demo di DPR Ricuh, Istana: Penyampaian Aspirasi Jangan Sampai Merusak
Ini Komoditas Asal Indonesia yang Bebas Tarif Impor AS
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025
Militer Israel: Jurnalis Reuters dan AP Bukan Target Serangan
Hukuman Mati Bagi Koruptor di RI, Mahfud MD: Memang Boleh
Tarif Perdagangan, Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar
Sahabat Alam Jambi: Jaga Alam, Kawal Investasi dan Lawan Hoax Mendiskreditkan Pemimpin
Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK
Luhut Ungkap Terima Dukungan dari Prabowo Bentuk Bank Genetik
Salah Langkah di Hari Pertama, Gen Z Dinilai Bisa Resah Cari Pekerjaan Baru