GEMALANTANG.COM, JAKARTA - Nama Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) terseret dalam dakwaan kasus judi online (judol).
Budi Arie disebut-sebut menerima jatah 50 persen perlindungan situs judol saat ia masih duduk sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Baca Juga: Rocky Gerung Vs Bahlil : Itu Hak Prerogatif Presiden
Namanya muncul dalam persidangan perkara judi online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
Menurut Jaksa, mantan Menkominfo itu diduga pernah meminta Zulkarnaen untuk mengumpulkan data-data website judol pada Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Perpres Baru : TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Kemudian disebutkan bahwa perkenalan antara Budi Arie dengan Adhi Kismanto terjadi melalui Zulkarnaen.
Setelah namanya disebut dalam pengadilan, Budi terlihat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Dedi Mulyadi Gubernur 'Lambe Turah'
Di hadapan awak media, Budi enggan memberikan respon gamblang terkait namanya yang disebut dalam kasus judol.
Ia juga tak memberi tanggapan mengenai dirinya jika kembali dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus judi online ini.
Baca Juga: 'Kubah Emas' Trump Akan Blokir Serangan China dan Rusia
“Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur. Selesai,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Artikel Terkait
DPR Minta Impor 'Tempat Makan' MBG dari China Dihentikan
Gaya Dedi Mulyadi vs Pramono Atasi Kenakalan Remaja
'Kubah Emas' Trump Akan Blokir Serangan China dan Rusia
Rombongan Diplomat Internasional Diserang Israel Saat Kunjungi Jenin
Dua Staf Dubes Israel Tewas Ditembak, Pelaku : Bebaskan Palestina
Ini Hasil Uji Labfor Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Bareskrim Tepis Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Semasa Sekolah
Anggota DPR Ini Sebut Dedi Mulyadi Gubernur 'Lambe Turah'
Perpres Baru : TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Rocky Gerung Vs Bahlil : Itu Hak Prerogatif Presiden