“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu,” dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Tunda Salur 2024 Segera Dibayarkan, Fadhil Arief: Selesaikan Perdes
Selfie tersebut kemudian diunggah ke Google Form yang sudah ditentukan oleh instansi masing-masing.
Selanjutnya, bagian admin kepegawaian masing-masing UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai.
Lalu, hasil laporan data rekapitulasi nantinya dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
***
Artikel Terkait
PM Fiji ke Prabowo : Kami Belajar dari Anda Terkait Pembangunan
JBC Solusi Tepat Untuk Berinvestasi Ditengah Ketidakpastian Global
Usai Ditinggal Bunda Iffet, Bimbim Slank Ungkap Nasib Program Rehabilitasi Narkoba untuk Anak-anak yang Digagas Mendiang
Kritik Pedas Pengamat Ekonomi Soal Menteri RI Sebut MBG Lebih Penting Ketimbang Lapangan Kerja
Pasca LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel, Pengamat Ekonomi Minta RI Tak Anggap Remeh IHSG
Bukan Ingin Wisuda, Remaja Ini Pernah Bikin Dedi Mulyadi Rela Belikan Sepatu hingga Tas Baru untuk Sekolah
Walikota Jambi Kaget Pilkate Sukses Besar : Saya Terharu