GEMALANTANG.COM - Ada aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Sudah ditandatangani oleh Pramono Anung, ASN di Pemprov Jakarta harus menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Peraturan tersebut termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Baca Juga: Para Pengusaha Grup Besar Korea Selatan Akan Tambah Investasi ke Indonesia
Penggunaan transportasi umum ini dilakukan saat berangkat dan pulang kerja, termasuk saat ada penugasan dinas.
Moda transportasi umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.
Baca Juga: Dorong Semangat Para Kades, Fadhil Arief Bakal Salurkan Siltap
Selain itu juga ada kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.
Para ASN ini juga diwajibkan untuk melakukan selfie sebagai laporan telah menggunakan transportasi umum.
Artikel Terkait
PM Fiji ke Prabowo : Kami Belajar dari Anda Terkait Pembangunan
JBC Solusi Tepat Untuk Berinvestasi Ditengah Ketidakpastian Global
Usai Ditinggal Bunda Iffet, Bimbim Slank Ungkap Nasib Program Rehabilitasi Narkoba untuk Anak-anak yang Digagas Mendiang
Kritik Pedas Pengamat Ekonomi Soal Menteri RI Sebut MBG Lebih Penting Ketimbang Lapangan Kerja
Pasca LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel, Pengamat Ekonomi Minta RI Tak Anggap Remeh IHSG
Bukan Ingin Wisuda, Remaja Ini Pernah Bikin Dedi Mulyadi Rela Belikan Sepatu hingga Tas Baru untuk Sekolah
Walikota Jambi Kaget Pilkate Sukses Besar : Saya Terharu