Sabtu, 18 April 2026

Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, ASN Jakarta Harus Selfie untuk Laporan

Photo Author
RK, Gema Lantang
- Senin, 28 April 2025 | 18:31 WIB

Foto ilustrasi transportasi umum - ASN Jakarta wajib pakai transum di hari Rabu. (Unsplash/mahardika_amadeus) (Gema Lantang )
Foto ilustrasi transportasi umum - ASN Jakarta wajib pakai transum di hari Rabu. (Unsplash/mahardika_amadeus) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Ada aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

 

Sudah ditandatangani oleh Pramono Anung, ASN di Pemprov Jakarta harus menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

 

Peraturan tersebut termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Baca Juga: Para Pengusaha Grup Besar Korea Selatan Akan Tambah Investasi ke Indonesia

Penggunaan transportasi umum ini dilakukan saat berangkat dan pulang kerja, termasuk saat ada penugasan dinas.

 

Moda transportasi umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Baca Juga: Dorong Semangat Para Kades, Fadhil Arief Bakal Salurkan Siltap

Selain itu juga ada kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

 

Para ASN ini juga diwajibkan untuk melakukan selfie sebagai laporan telah menggunakan transportasi umum.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X