Senin, 22 Desember 2025

Rencana Komdigi Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Anak Ditanggapi DPR RI: Nggak Bisa Diputuskan Seketika

Photo Author
RK
- Kamis, 23 Januari 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi anak menggunakan ponsel untuk mengakses media sosial (Freepik) (Gema Lantang )
Ilustrasi anak menggunakan ponsel untuk mengakses media sosial (Freepik) (Gema Lantang )

"Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dulu," jelas Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

 

Baca Juga: Rencana Komdigi Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Anak Ditanggapi DPR RI: Nggak Bisa Diputuskan Seketika

Australia menjadi salah satu negara yang telah lebih dulu memberlakukan aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. 

 

Platform yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.

 

Rencana pembatasan usia ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dalam menggunakan internet dan media sosial secara sehat serta aman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X