"Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dulu," jelas Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Australia menjadi salah satu negara yang telah lebih dulu memberlakukan aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Platform yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.
Rencana pembatasan usia ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dalam menggunakan internet dan media sosial secara sehat serta aman.
Artikel Terkait
Herry Efrizal Hengkang Dari Kursi Ketua DPC GRIB Jaya Kota Jambi
3 Fakta Terkini Banjir Bandang di Jateng, dari Puluhan Warga Grobogan Mengungsi hingga 23 Desa Wilayah Kendal Terendam!
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri
Kobaran Api Goreskan Pilu Warga DKI: Selain di Glodok Plaza Kini Kebakaran Melalap Rumah Padat Penduduk Kawasan Kemayoran
Tindaklanjuti Hasil Audiensi Bersama Asosiasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi konsultasi ke BKN
Ini Pesan Bupati Batanghari, Fadhil Arief Untuk Sekda Mula P Rambe
Jelang Pelantikan Walikota Jambi, Maulana Bilang Gini