Selain itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebut bahwa proyek ini melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“KKP akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.
Proyek pagar laut di Bekasi yang awalnya bertujuan mendukung nelayan kini menjadi sorotan publik karena persoalan perizinan.
Langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini menjadi penting agar pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Fadhil-Bakhtiar Jadi Referensi Bagi Yang Ingin Membangun Batanghari
Komisi I DPRD dan Damkar Provinsi Jambi Lakukan Study Banding ke Satpol PP Sumatera Selatan
Istana Akhirnya Tanggapi Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Zakat: Memalukan!
Pilu Istri Sandy Permana Ingat Kelakuan Terduga Pelaku Pembunuh sang Suami: Rambutnya Gimbal, Jarang Berbaur dengan Tetangga
Ramai Kabar Megawati akan Segera Bertemu Presiden Prabowo, Istana Beri Bantahan: Nggak Ada Itu, ya. Siapa yang Memberi Tahu?
Nikita Mirzani Buat Laporan Pengeroyokan yang Dilakukan Razman Arif, Pengacara Vadel Mengaku Dipukuli Sang Selebritis, Mana yang Benar?