Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, menyatakan bahwa pagar bambu ini akan dibongkar jika tidak ada pihak yang melapor dalam waktu 20 hari.
“Pembongkaran ini akan membutuhkan waktu lama mengingat panjangnya pagar mencapai 30 kilometer dan memerlukan alat berat,” jelas Halid di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu 15 Januari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi masih diperlukan sebelum menentukan tanggal pasti pembongkaran.
“Kami harap masyarakat dapat berpartisipasi, karena ini juga untuk kepentingan mereka,” tambahnya.
Penyegelan oleh KKP
Pada Rabu, 15 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut di Perairan Bekasi. Penyegelan dilakukan karena proyek ini tidak memiliki izin dasar sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami melakukan penertiban sebagai respons atas keresahan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.
Artikel Terkait
Fadhil-Bakhtiar Jadi Referensi Bagi Yang Ingin Membangun Batanghari
Komisi I DPRD dan Damkar Provinsi Jambi Lakukan Study Banding ke Satpol PP Sumatera Selatan
Istana Akhirnya Tanggapi Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Zakat: Memalukan!
Pilu Istri Sandy Permana Ingat Kelakuan Terduga Pelaku Pembunuh sang Suami: Rambutnya Gimbal, Jarang Berbaur dengan Tetangga
Ramai Kabar Megawati akan Segera Bertemu Presiden Prabowo, Istana Beri Bantahan: Nggak Ada Itu, ya. Siapa yang Memberi Tahu?
Nikita Mirzani Buat Laporan Pengeroyokan yang Dilakukan Razman Arif, Pengacara Vadel Mengaku Dipukuli Sang Selebritis, Mana yang Benar?